Pendidikan anak usia dini (PAUD)
adalah jenjang pendidikan sebelum jenjang pendidikan dasar yang
merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir
sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian
rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan
jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan
lebih lanjut, yang diselenggarakan pada jalur formal, nonformal, dan
informal.
Pendidikan anak usia
dini merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang
menitikberatkan pada peletakan dasar ke arah pertumbuhan dan
perkembangan fisik (koordinasi motorik halus dan kasar), kecerdasan
(daya pikir, daya cipta, kecerdasan emosi, kecerdasan spiritual), sosio
emosional (sikap dan perilaku serta agama) bahasa dan komunikasi, sesuai
dengan keunikan dan tahap-tahap perkembangan yang dilalui oleh anak
usia dini.
Ada dua tujuan diselenggarakannya pendidikan anak usia dini yaitu:
•
Tujuan utama: untuk membentuk anak Indonesia yang berkualitas, yaitu
anak yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan tingkat perkembangannya
sehingga memiliki kesiapan yang optimal di dalam memasuki pendidikan
dasar serta mengarungi kehidupan di masa dewasa.
• Tujuan penyerta: untuk membantu menyiapkan anak mencapai kesiapan belajar (akademik) di sekolah.
Rentangan
anak usia dini menurut Pasal 28 UU Sisdiknas No.20/2003 ayat 1 adalah
0-6 tahun. Sementara menurut kajian rumpun keilmuan PAUD dan
penyelenggaraannya di beberapa negara, PAUD dilaksanakan sejak usia 0-8
tahun.
Ruang Lingkup Pendidikan Anak Usia Dini :
• Infant (0-1 tahun)
• Toddler (2-3 tahun)
• Preschool/ Kindergarten children (3-6 tahun)
• Early Primary School (SD Kelas Awal) (6-8 tahun)
Program
ini bertujuan agar semua anak usia dini (usia 0-6 tahun), baik
laki-laki maupun perempuan memiliki kesempatan tumbuh dan berkembang
optimal sesuai dengan potensi yang dimilikinya, dan sesuai tahap-tahap
perkembangan atau tingkat usia mereka. Pendidikan anak usia dini (PAUD)
juga merupakan pendidikan persiapan untuk mengikuti jenjang pendidikan
sekolah dasar. Secara lebih spesifik, program ini bertujuan untuk
meningkatkan akses dan mutu pelayanan pendidikan melalui jalur formal
seperti taman kanak-kanak (TK), raudhatul athfal (RA) dan bentuk lain
yang sederajat, serta jalur pendidikan nonformal berbentuk kelompok
bermain (KB), taman penitipan anak (TPA) atau bentuk lain yang
sederajat, dan jalur informal berbentuk pendidikan keluarga atau
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan mengadakan
Pelatihan kompetensi tenaga pendidik PAUD


Tidak ada komentar:
Posting Komentar